Kejati Babel Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pemanfaatan Hutan Produksi di Bangka

Bangka Belitung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan produksi di Kabupaten Bangka. Salah satu tersangka yang mengejutkan adalah Marwan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) pada tahun 2018.

Selain Marwan, empat tersangka lainnya adalah:

– Ari Setioko (AS), Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI).
– Dicki Markam (DM), Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
– Ricky Nawawi (RN), Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
– Bambang Wijaya (BW), Kepala Seksi Pengelolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup.

Kelima tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan hingga 14 September 2024.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pemanfaatan hutan produksi di Kotawaringin, Kabupaten Bangka, seluas 1.500 hektare. Awalnya, izin yang dikeluarkan adalah untuk penanaman pohon pisang, namun kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

Nama mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, juga terseret dalam kasus ini. Saat menjabat, Erzaldi lah yang mengeluarkan izin pemanfaatan kawasan hutan tersebut untuk ditanami pisang. Erzaldi telah diperiksa lebih dari dua kali oleh penyelidik Kejati Babel.

Kejati Babel terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis : Saputra (Babel)

Array
Related posts
Tutup
Tutup