Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024. Kasus ini semakin menambah panjang daftar dugaan korupsi terkait dana PEN di Indonesia.
Pada Selasa (27/8), Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidikan telah dilakukan sejak 6 Agustus 2024. “KPK tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” jelas Tessa dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dengan inisial KS dan EP. Meskipun identitas lengkap keduanya belum dapat dipublikasikan, Tessa memastikan bahwa keduanya adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. “Perihal perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan kami ungkapkan lebih lanjut setelah proses penyidikan dianggap cukup,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dana PEN ini bukan yang pertama ditangani oleh KPK. Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto, telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas keterlibatannya dalam kasus serupa di Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
Selain hukuman penjara, Ardian juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.876.999.000 setelah dipotong dengan barang bukti yang dirampas untuk negara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana publik, terutama dana PEN, harus semakin diperketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi serupa guna menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Penulis : Amin H.