Korupsi Proyek Rp 1,3 Triliun di PT ASDP, KPK Tetapkan 4 Tersangka!

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berlangsung selama periode 2019-2022. Keempat tersangka tersebut berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Minggu (18/8/2024). Menurut Tessa, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan kapal yang dilakukan oleh PT ASDP.

**Pengadaan Kapal Tidak Sesuai Spesifikasi**

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kesalahan utama dalam proyek ini terletak pada spesifikasi kapal yang tidak sesuai dengan pengajuan awal. Asep menyebut bahwa meskipun program penambahan armada dalam proyek ini sebenarnya legal, masalah muncul ketika kapal yang dibeli ternyata tidak baru dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

“Untuk kegiatan pengadaan yang diajukan itu legal. Kesalahan terjadi saat prosesnya, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu kondisinya bukan baru,” ujar Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2024).

Asep menambahkan bahwa kondisi kapal yang tidak sesuai ini menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara, mengingat nilai proyek yang mencapai Rp 1,3 triliun. “Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Perhitungan dan lain-lainnya juga tidak sesuai,” tambahnya.

KPK kini tengah memperdalam penyelidikan terkait kasus ini, termasuk mengevaluasi seluruh dokumen dan prosedur yang digunakan dalam proyek pengadaan tersebut. Keempat tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMN, yang diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk selalu mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan bisnis, khususnya dalam proyek-proyek yang menggunakan dana publik.

Penulis : Amin Handoko

Array
Related posts
Tutup
Tutup