Jakarta — Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasuki babak baru dengan digelarnya sidang perdana pada Kamis, 1 Agustus 2024. Sidang ini akan mengungkap lebih jauh tentang praktik korupsi yang melibatkan 15 tersangka, termasuk Kepala Cabang Rutan KPK, Achmad Fauzi.
Para tersangka akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Dari penetapan Majelis Hakim yang kami terima, persidangan dengan terdakwa Achmad Fauzi bersama dengan 14 terdakwa lainnya, akan dilaksanakan besok (1/8) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Jaksa KPK, Agung Nugroho Santoso, Rabu (31/7).
Agung menjelaskan bahwa semua terdakwa akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. “Para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan untuk 15 tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara ini menyeret nama Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan akan segera disidangkan. “Dengan selesainya kami, Tim Jaksa, menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” kata Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani, Kamis, 25 Juli 2024.
Titto menjelaskan bahwa status penahanan para terdakwa saat ini beralih dan berada di bawah wewenang dari Hakim Pengadilan Tipikor. Ia menyebutkan ada enam berkas yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 terdakwa. “Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” jelasnya.
Kasus ini menyoroti praktik pungli di lingkungan rutan yang seharusnya menjadi tempat penegakan hukum yang bersih dari korupsi. Total pungli yang diterima oleh para terdakwa mencapai Rp6,3 miliar. Para jaksa akan membuka rincian sejumlah uang yang diterima oleh terdakwa pada saat persidangan.
Penulis : Amin Handoyo