Sumatera Utara. Medan, Radar Tipikor – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara berinisial BP, bersama Direktur PT EPP berinisial AJT, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin, 22 Juli 2024. Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi. Jumat 26 Juli 2024.
Penangkapan ini di apresiasi berbagai kalangan aktifis pemerhati korupsi dan masyarakat atas tindak kerja kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk menuntaskan kasus tersebut, diungkapkan seorang warga Medan bernama Udin kepada Radar Tipikor. “Saya berharap agar kinerja kejaksaan terus meningkat untuk melakukan penyelesaian masalah korupsi di Medan yang sangat banyak dan belum terselesaikan”. Ucapnya.
Diketahui kasus ini berjalan begitu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan, mengonfirmasi penahanan tersebut. Selain BP dan AJT, turut ditahan RMS, Kepala Pengelola Anggaran UPTJJ-Tarutung sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka diduga terlibat dalam korupsi proyek jalan provinsi di ruas jalan Parsoburan – batas Kabupaten Labuhanbatu Utara – Kabupaten Toba, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 26 miliar.
Yos menjelaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan teknik pelaksanaan pekerjaan oleh PT EPP dilakukan secara manual dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal ini menyebabkan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume yang ada di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga terjadi kelebihan bayar lebih dari Rp 5 miliar.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan mereka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus ini. BP dan AJT akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Tanjung Gusta Medan hingga 10 Agustus 2024. Sementara itu, RMS sedang menjalani hukuman dalam kasus lain.
“Kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu, mereka ditahan untuk mempercepat proses penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ungkap Yos.
Kasus ini bermula pada Mei 2023, ketika BP dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut oleh mantan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, setelah Presiden Joko Widodo meninjau jalan rusak di Desa Sialangtaji, Kecamatan Waluh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kinerja BP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai kurang baik dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun, dengan realisasi hanya 23 persen pada 2022.
Proyek infrastruktur jalan sepanjang 450 kilometer ini menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Sumut. Proyek ini menggunakan skema pendanaan multiyears atau tahun jamak dengan target penyelesaian pada 2023. BP, saat itu, berjanji bahwa mulai 2022 pemeliharaan jalan provinsi akan dilakukan secara rutin, bahkan sedikit kerusakan pun akan segera diperbaiki.
Ruas jalan yang dibangun mencakup Kuala – simpang Marike di Kabupaten Langkat (akses ke kawasan wisata Bukit Lawang), Tanjungbalai – Pasar 1 – batas Labura di Kabupaten Asahan (akses menuju sentra pertanian), Jalan Gonting – Janji Raja di Samosir (akses KSPN Danau Toba), Jalan Silimbat-Parsoburan di Toba (jalan pintas menuju KSPN Danau Toba), Jalan Sibuluan – Aek Horsik di Tapanuli Tengah, Jalan Sipenger – Marancar – Sipirok di Tapanuli Selatan, ruas jalan Pematangsiantar – Pematangraya di Simalungun, dan ruas Jalan Aek Godang-Sihaporas di Padanglawas.
Selain itu, sekitar 389,2 meter jembatan dan 71.000 meter drainase juga dibangun. Di antaranya Jembatan Idano Oyo di ruas jalan Hilimbuasi – Mandrehe di Nias Barat dan Jembatan Bandar Pulo di ruas jalan Simpang 3 Namu Unggas Tangkahan di Langkat, yang dijanjikan akan diperbaiki oleh Edy Rahmayadi.
Penulis: Iwan Setiawan
Editor: Redaktur