Kejaksaan Negeri Bojonegoro Berhasil Mengeksekusi Tujuh Terpidana Korupsi Sepanjang Semester Pertama 2024

Jawa Timur. Bojonegoro – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, mendapat apresiasi dari masyarakat terhadap prestasi signifikan dalam penegakan hukum dengan mengeksekusi tujuh terpidana perkara korupsi sepanjang semester pertama tahun 2024. Para terpidana ini telah dijatuhi putusan inkracht dalam empat kasus tindak pidana korupsi yang berbeda. Kamis 25 Juli 2024.

Diungkapkan warga Bojonegoro dipanggil saja Mukdin alias Udin pemerhati publik. “Saya sebagai masyarakat mengapresiasi pihak kejaksaan negeri Bojonegoro menangani kasus korupsi dengan cepat”. Ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro melalui Kepala Seksi Intelijen, Reza Aditya Wardhana, menjelaskan bahwa dari Januari hingga Juli 2024, terdapat tujuh terpidana korupsi yang telah dieksekusi setelah mendapat putusan hukum tetap. “Putusan perkara Tipikor yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak tujuh terpidana telah dilakukan eksekusi,” ujar Reza Aditya Wardhana pada Senin (22/07/2024) di ruang kerjanya.

Kasus pertama melibatkan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pembangunan jalan aspal dan rigid beton pada delapan desa di Kecamatan Padangan pada Tahun Anggaran 2021. Terpidana, Bambang Soedjatmiko, seorang kontraktor pelaksana, telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain hukuman penjara, pensiunan PNS ini juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1.696.099.743,48.

Kasus kedua melibatkan pengelolaan keuangan APBDes 2019-2021 di Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,47 miliar. Kepala Desa Punggur, Yudi Purnomo, divonis pidana 6 tahun penjara dan didenda Rp 300 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Kasus ketiga juga menyasar kepala desa, yaitu korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2021 di Desa Deling, Kecamatan Sekar. Dalam kasus ini, dua tersangka telah divonis: Kades Deling, Nety Herawati, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, dan Sekretaris Desa Deling, Ratemi, dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Kasus terakhir menyangkut korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 6 Bojonegoro tahun 2021. Tiga terpidana, yakni Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi, Bendahara Edi Santoso, dan Operator BOS Reny Agustina, telah dijatuhi hukuman. Edi Santoso mendapat hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, Reny Agustina dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 13,3 juta. Sementara Sarwo Edi dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Reza Aditya Wardhana juga menambahkan, “Selain itu, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada bulan Januari-Juli 2024 telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4,1 miliar,” ujarnya saat konferensi pers capaian kinerja Kejari Bojonegoro semester pertama 2024.

Prestasi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Penulis: Bayu/red

Array
Related posts
Tutup
Tutup