Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 Miliar

Jakarta, RadarTipikor — Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buron kasus dugaan korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak pada Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 17.55 di Jalan Kopo Permai I Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan “bahwa buron tersebut, yang diidentifikasi sebagai RM, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5.707.334.559. Harli juga mencatat bahwa RM bersikap kooperatif selama diamankan, memudahkan proses pengamanan.”

RM kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan diserahkan kepada Tim Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memantau dan menangkap buronan lainnya yang masih bebas, dalam rangka menjaga kepastian hukum.

Selain itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup