Pelanggaran Pembelian Minyak dengan Jerigen di SPBU Desa Buli, Halmahera Timur

Maluku Utara, Halmahera Timur — SPBU di Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, menjadi sorotan setelah ditemukan pelanggaran aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dalam kapasitas besar menggunakan jerigen. Kasus ini terungkap setelah wartawan Radar Tipikor menemukan sejumlah besar jerigen yang diisi BBM bersubsidi pada Sabtu, 16 Juni 2024, pukul 16.00 WIT. BBM tersebut diduga akan didistribusikan secara ilegal ke daerah lain untuk dijual kembali.

Menurut Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015, pembelian BBM menggunakan jerigen harus sesuai dengan ketentuan dan hanya untuk keperluan tertentu seperti untuk nelayan atau industri kecil dengan izin khusus. Namun, dalam kasus ini, pembelian dilakukan tanpa izin dan melibatkan jumlah yang besar, sehingga melanggar regulasi yang ada.

Ir. M. Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas, menegaskan bahwa pelanggaran ini akan ditindak tegas. “Kami akan memberikan sanksi berat kepada SPBU yang terlibat. Selain denda administratif, SPBU ini juga terancam penutupan sementara atau permanen jika terbukti melanggar aturan secara sistematis,” ujarnya.

Pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat. “BBM bersubsidi seharusnya untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dijual kembali secara ilegal,” kata salah satu warga Desa Buli, berinisial AB. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat menangani kasus ini dengan serius dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Foto : SPBU Buli Kecamatan Maba layani BBM Pertalite dengan jerigen.

 

Kasus pelanggaran pembelian BBM menggunakan jerigen di Desa Buli ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi dan penjualan BBM. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat, pendistribusian BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan tidak disalahgunakan.

Pihak aparat hukum kepolisian Polres Halmahera Timur dan Polsek Maba belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.

**Dasar Hukum Terkait Pembelian BBM dengan Jerigen di SPBU**

1. **Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014**: Mengatur mengenai distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
2. **Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015**: Menetapkan bahwa SPBU harus melaporkan penjualan BBM dalam jerigen dan memastikan penjualan tersebut tidak melanggar aturan distribusi.
3. **Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi**: Mengatur sanksi bagi mereka yang menyalahgunakan distribusi dan penjualan BBM.
4. **Peraturan Menteri ESDM No. 08 Tahun 2012**: Menetapkan aturan teknis mengenai harga jual dan konsumen pengguna BBM bersubsidi, termasuk pengendalian pembelian dengan jerigen.

**Sanksi Hukum**

1. **Sanksi Administratif**: SPBU yang melanggar aturan dapat dikenai teguran, denda, atau pencabutan izin usaha.
2. **Sanksi Pidana**: Pelanggaran yang bersifat kriminal, seperti penyalahgunaan BBM subsidi, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara dan/atau denda.
3. **Penutupan SPBU**: Dalam kasus pelanggaran berat atau berulang, BPH Migas dapat memutuskan untuk menutup SPBU yang melanggar peraturan.
4. **Denda**: Pembeli yang membeli BBM menggunakan jerigen tanpa izin atau dengan cara yang melanggar ketentuan juga dapat dikenakan denda administratif.

Penulis : Dodi

Editor : Redaktur

Array
Related posts
Tutup
Tutup