Kades Manjung, Hartono, Diberhentikan secara Tidak Hormat atas Kasus Korupsi

Jawa Tengah. WONOGIRI — Kepala Desa Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Hartono, resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan aset desa. Hartono telah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, telah menandatangani surat pemberhentian secara tidak hormat terhadap Hartono. Pencopotan ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor inkrah. “Kami berkewajiban memberikan kepastian terhadap statusnya. Pekan ini [Hartono] sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Sudah resmi, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ujar Joko Sutopo pada Minggu (9/6/2024).

Hartono dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan aset Desa Manjung selama periode 2019-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp327,4 juta. Meskipun Hartono telah mengganti kerugian negara, proses hukum tetap berlanjut dan ia tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Modus penyelewengan dana dilakukan dengan menyewakan tanah kas desa kepada pihak lain, namun uang hasil sewa tersebut tidak masuk ke rekening kas desa sebagai pendapatan APB desa, melainkan masuk ke kantong pribadi Hartono.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengonfirmasi bahwa Hartono resmi diberhentikan secara tidak hormat per Selasa (4/6/2024). Sebagai pengganti sementara, Bupati telah menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa Manjung dari aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pegawai Pemerintah Kecamatan Wonogiri, yaitu Sujimin. Djoko Purwidyatmo menyampaikan, “Selasa kemarin Bupati sudah menandatangani surat pemberhentian itu sekaligus mengeluarkan SK Pj Kepala Desa Manjung.”

Pj Kades Manjung akan menjabat hingga akhir tahun 2024. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan pemerintah daerah tidak diperkenankan menyelenggarakan pemilihan kepala desa atau pemilihan kepala desa pergantian antar waktu hingga Pilkada selesai.

Penulis : Suroso

Editor : Redaktur

Array
Related posts
Tutup
Tutup