Maluku Utara, RadarTipikor — Polda Maluku Utara segera ambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang diduga keras menghalangi kasus pemerkosaan anak di bawah umur bersama oknum guru yang ikut memprovokasi.
Kasus ini melibatkan inisial NS (16 tahun) dari Desa Patani pada tanggal 07/05/2024. Pelaku pemerkosaan, Zami Muhtar, telah ditahan di Polsek Patani dan kasusnya sedang diproses secara hukum.
Namun, terjadi ketidakmasukan di mana pihak keluarga tersangka melakukan demo di depan Polsek Patani untuk meminta pembebasan pelaku.
Oknum polisi Gen Mami, yang bertugas di Polsek Patani, diduga keras menghalangi proses penyidikan, sedangkan oknum guru Nurjana Majid, istri dari oknum polisi tersebut, ikut terlibat dalam provokasi masyarakat.
Banyak orang tua korban yang menyaksikan langsung tindakan istri polisi Gen Mami yang memprovokasi dengan memukul tiang listrik untuk memanggil warga berkumpul tanpa tujuan yang jelas.
Di dalam kasus ini, terlibat Janwar Mutalib, Rikar Mutalib, Anti Hasan, serta Sekretaris Desa Patani, Safrdin Salasa, yang menanyakan mengapa kasus ini tidak dilaporkan terlebih dahulu ke desa. Bahkan, ada tawaran suap dari salah satu staf desa kepada polisi.
Ketika masalah ini mulai meluas, ibu Aty dari Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) di Halmahera Tengah diduga tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
Ibu Aty dianggap berpihak kepada keluarga pelaku pemerkosaan, membuat banyak pihak bertanya-tanya.
Kasus pemerkosaan ini membuat ibu korban merasa terkejut karena tidak dilibatkan dalam penyelesaian kasus, padahal korban adalah anak kandungnya.
Ibu Aty menyatakan bahwa masalah ini sudah selesai dengan tanda tangan surat perdamaian, namun ibu korban bersikeras untuk membawa kasus ini ke meja persidangan.
Ibu korban, sebagai ibu kandung yang merasa tidak dilibatkan dalam penyelesaian kasus pemerkosaan terhadap anaknya, menuntut agar Polda Maluku Utara segera memproses semua pihak yang terlibat, termasuk oknum polisi dan guru yang terlibat dalam kasus ini. Ia berharap Kapolda Maluku Utara segera mengambil tindakan tegas dalam kasus tersebut. (Dodi)