Skandal Korupsi: Kades Waijoi Diduga Jual Lahan Tanpa Izin, APH Diminta Ambil Tindakan Tegas

Maluku Utara Halsel, RadarTipikor — Pihak aparat hukum (APH) diminta segera ambil tindakan tegas terkait dugaan penjualan lahan tanpa izin oleh Kades Waijoi, Apner Wararaq. Praktisi hukum, Barens Gahunting, menyoroti lokasi lahan perkebunan Kelompok Tani Suka Maju di Desa Waijoi, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. (17/05/2024)

Lahan tersebut telah memiliki surat rekomendasi langsung dari Sultan Tidore sejak 2 September 2023, namun kepala desa terduga tidak mengindahkan hal tersebut.

Menurut laporan masyarakat, “Kades Waijoi terduga membuat berbagai alasan dan tidak mengeluarkan surat yang menunjukkan kepemilikan lahan oleh Kelompok Tani Suka Maju. Bahkan, setelah perusahaan PT. Mega Haltim Mineral (MHM) membayar lahan desa, kepala desa tidak melibatkan masyarakat desa dalam proses tersebut”.

Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidaksetujuan dari masyarakat terkait harga lahan yang dijual.

Kepala desa juga diindikasikan menghindari pertemuan dengan media dan memberikan alasan yang bervariasi.

Skandal korupsi ini menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas kepala desa dan proses penjualan lahan yang tidak transparan.

Penegakan hukum yang tegas diminta untuk mengungkap dan memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Berita akan dilanjutkan… (Redaksi)

Array
Related posts
Tutup
Tutup