Ternate, RadarTipikor — LSM BCW (Babari Corruption Watch Malut) meminta dari Dinas Tenaga Kerja Malut (Disnaker Provinsi) pertegaskan pada Pengusaha Nakal dari Perusahan PT. Wanatiara Persada (WP) berada di Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara pantauan media Senin, 13 Mei 2024.
Menurut Ketua BCW (Babari Corruption Watch) Mahdi Pangadi Mengatakan “bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Wanatiara Persada (WP), Perusahaan pertambangan, pengolahan, dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan,Provinsi Maluku Utara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak ada kejelasan yang Jelas sehingga menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Maluku Utara”.ucapnya
Mahdi.
Lanjut Mahdi “bahwa PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Dalam artian lain, harus ada alasan dibalik sebuah perusahaan melakukan PHK terhadap pekerjanya”.
“bahwa dalam aturan perburuhan, ada alasan yang mendasari terjadinya PHK. Hal ini ditemukan dalam Pasal 154A ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja”. ujar Mahdi
Oleh karena itu, setiap perusahaan untuk mengambil suatu kebijakan terkait PHK terhadap karyawannya harus di sertai alasan yang kuat dan masuk diakal, bukan main PHK atas dasar kemauan sendiri.
Ada beberapa karyawan yang telah di PHK oleh pihak perusahan PT Wanatiara Persada (WP), Perusahaan pertambangan, pengolahan, dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan,Provinsi Maluku Utara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena karyawan tersebut mengikuti aksi demonstrasi pada hari buruh, tepatnya pada tanggal 1 Mei 2024, dari aksi tersebut,
Maka ke tiga karyawan pun di PHK secara sepihak, yakni, Sardi Alham sebagai Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) PT.WP, La Endang Lahara sebagai sekretaris SBTK-FNPBI PT. WP, dan Enko Sanangka selaku Koordinator Lapangan (Korlap) saat Aksi 1 Mei 2024 dalam memperingati Hari Buruh.katanya.
Menurut Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila memenuhi unsur berikut:
1. Pekerja meninggal dunia;
2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu
4. Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Oleh karena itu, kami dari LSM BCW meminta kepada Disnaker Provinsi Maluku Utara untuk memberi ketegasan terhadap para pengusaha besar yang berada di perusahaan tersebut, jangan kendor terhadap pengusaha nakal, tapi harus tegas.
Kalau bisa cari pasal di Undang-Undang untuk bisa memberikan efek jera kepada mereka yang selalu mengambil keputusan sepihak kepada para pekerja.
Pemerintah harus melindungi hak-hak para pekerja. Apalagi urusan jaminan kesehatan dan kesejahteraan. (Red)